Menkum HAM Minta Klarifikasi Relevansi Pemutaran Rekaman

Sidang Uji Materi UU KPK

Menkum HAM Minta Klarifikasi Relevansi Pemutaran Rekaman

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 14:39 WIB
Menkum HAM Minta Klarifikasi Relevansi Pemutaran Rekaman
Jakarta - Menkum dan HAM Patrialis Akbar memberikan tanggapan atas sidang uji materil UU KPK. Patrialis yang mewakili pemerintah meminta klarifikasi mengenai relevansi pemutaran rekaman dugaan kriminalisasi KPK.

"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami. Kami hanya ingin minta klarifikasi ke MK apa relevansi pengujian UU KPK dengan mendengarkan rekaman. Karena ini bagian dari sejarah," kata Patrialis di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (4/11/2009).

Patrialis mengatakan, klarifikasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab semua pertanyaan yang ada di pikiran masyarakat luas. "Sekali lagi ini hanya klarifikasi. Supaya tidak ada salah paham," tegasnya.

Patrialis di awal memberikan tanggapan sebelumnya menjelaskan sejarah pembentukan KPK, tugas dan wewenang KPK. Dalam tugasnya KPK berhak melakukan penyadapan sebagai lembaga independen. Bahkan KPK dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyidik kepolisian dan Kejagung.

"KPK sedemikian luas haknya," tegasnya.

Menanggapi Patrialis, Ketua MK Mahfud MD meminta agar tidak perlu mempermasalahkan relevansi pemutaran rekaman dengan uji materi UU KPK. Mahfud menyatakan tidak ada UU yang melarang pengajuan barang bukti apapun.

Mahfud mengatakan, pemutaran rekaman untuk membuktikan adanya rekayasa dalam kasus Bibit dan Chandra. "Apa buktinya rekayasa? Ada cakram , ada rekaman. Kalau itu jadi bukti itu bisa dipertimbangkan," kata Mahfud.

"Tak perlu diperdebatkan lagi biar hakim yang mengolah ini," tegas Mahfud. (gus/iy)


Berita Terkait