"Memalukan sekali. Ia harus ditindak segera dilakukan pemeriksaan dulu atau kalau tidak jalani pemeriksaan di KPK," ujar Ketua Tim 8 (tim pencari fakta) Adnan Buyung Nasution di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2009).
Selain itu, Buyung juga meminta Kongres Advokat Indonesia (KAI) menindak Bonaran. Menurutnya, Bonaran telah terlibat dalam persekongkolan kriminalisasi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Bibit dan Chandra mengatakan, skenario kriminalisasi KPK tidak hanya dilakukan oleh Anggodo, Polri dan Kejaksaan. Namun juga melibatkan pengacara.
Dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK), Bonaran berkali-kali berkomunikasi dengan Anggodo. Bahkan Bonaran juga membahas soal uang fee dengan Anggodo, termasuk untuk penyidik.
Bonaran sendiri telah mengakui bahwa suara yang ada di dalam rekaman itu memang suaranya. Sementara Anggodo telah diperiksa oleh Mabes Polri.
(nvc/ken)










































