Alasan KPK Belum Menahan Anggoro

Alasan KPK Belum Menahan Anggoro

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 13:09 WIB
Alasan KPK Belum Menahan Anggoro
Jakarta - KPK dihujani pertanyaan anggota Komisi III DPR alasan belum menahan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean beralasan Anggoro keburu kabur dan terbentur perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Tak adanya perjanjian itu membuat KPK belum bisa efektif untuk menangkap warga negara yang kabur ke luar negeri.

"Ini yang menghambat kita. Dan terus terang saja, kendala ini bukan hanya pada KPK. Tetapi, saya rasa penyidik yang lain di Kejaksaan maupun di Kepolisian juga menghadapi kendala ini," kata Tumpak dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/20009).

KPK sejak dulu berfikir bisa mendatangkan Anggoro ke Indonesia. Namun, KPK terhambat oleh perjanjian ekstradisi.

Tumpak juga menjelaskan kronologi kaburnya Anggoro. Dikatakan dia, kasus Anggoro itu bermula dari kasus mantan anggota DPR, Yusuf Erwin Faishal yang sudah divonis korupsi dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

Dalam proses pengadilan, di situ ditemukan peran Anggoro sebagai pemberi suap.

"Nah, dari situlah kita mulai actionnya. Masalahnya, ketika mau memulai action, Anggoro sudah keburu lari ke luar negeri. Itulah sebabnya KPK belum bisa mendatangkan Anggoro," kata Tumpak.

Tumpak menegaskan KPK menolak jika dikatakan tidak profesional dan tidak langsung menahan Anggoro karena memang peran Anggoro baru diketahui di sidang Yusuf.
(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads