Hal tersebut ditegaskan Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat jeda rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
"Kita tunggu saja sejauh mana hasil penyelidikannya. Nanti itu (periksa Anggodo)," kata Tumpak.
Tumpak juga menegaskan, hasil rekaman tersebut tidak mengganggu hubungan KPK dengan Polri. Sampai saat ini, KPK dan Mabes Polri tetap berkoordinasi dengan baik.
"Soal rekaman kita siap memberikannya kepada Polri jika memang diperlukan," ungkap Tumpak.
Rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak diperdengarkan dalam sidang MK, Selasa kemarin. Dalam rekaman itu terungkap upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
(djo/nrl)











































