Menurut Sekretaris TPF Denny Indrayana, Rabu (4/11/2009), proses penangguhan penahanan Bibit dan Chandra dimulai setelah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir. Berikut kronologi penangguhan Bibit dan Chandra seperti rilis TPF:
16.30 WIB Sidang di MK yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
17.35 WIB Adnan Buyung Nasution menelepon Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) dan dengan speakerphone meminta Kapolri untuk menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit. Termasuk meminta tindakan tegas terhadap Susno Duadji terkait keterlibatan dalam rekaman, menangkap Anggodo, dan meminta jaminan keamanan untuk Bibit dan Chandra.
18.10 WIB Kapolri menelepon Tim 8. Kapolri setuju tentang penangguhan penahanan Bibit dan Chandra malam itu juga, bahkan telah memerintahkan agar keduanya dibawa ke Mabes Polri. Namun Kapolri meminta agar tim kuasa hukum Bibit dan Chandra menyerahkan permohonan penangguhan penahanan dan datang ke Mabes Polri malam itu juga.
18.30 WIB Tim 8 meminta tim kuasa hukum Bibit dan Chandra untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan malam itu juga. Tim kuasa hukum meminta waktu untuk mendiskusikan perlunya mengeluarkan surat permohonan karena menganggap penahanan itu cacat hukum.
18.45 WIB Tim kemudian meminta KPK (Waluyo) untuk mengirimkan faks surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri sebelumnya, serta ikut hadir dalam pertemuan di Mabes Polri.
19.30 WIB Perwakilan Tim 8 menuju Mabes Polri dengan terus berkoordinasi dengan kuasa hukum Bibit dan Chandra dan pimpinan KPK.
20.30 WIB Tim 8 bertemu dengan Kapolri lengkap dengan jajarannya. Hadir pula perwakilan kuasa hukum Bibit dan Chandra serta KPK. Kapolri menegaskan penangguhan dikabulkan dan pada saat bersamaan Anggodo ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.
23.00 WIB Bibit dan Chandra keluar dari Mabes Polri.
(ken/iy)











































