diprediksi akan melangit. Pasalnya, pengembang harus membuat drainase baru, kawasan resapan air buatan dan sarana-prasarana lainnya.
Sarana tersebut merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin amdal.
"Pengembang akan melakukan ekstra cost guna membangun sarana sesuai izin amdal. Siapa yang menanggung extra cost tersebut? Pengembang lah. Dan ujung-ujungnya berimbas ke harga jual," kata Kepala Bidang BPLHD DKI
Jakarta, Ridwan Ritongan saat ditemui detikcom di Kalibata, Rabu, (4/11/2009).
Selain kewajiban membuat sarana baru tersebut, BPLHD juga sedang mengkaji masalah hidrologi di cekungan air tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku jika lokasi tersebut telah sesuai peruntukannya dengan tata ruang dan tata kota.
"Jika pengembang siap membangun sarana dan prasarana tersebut, izin Amdal bisa keluar. Kalau tata ruangnya sudah oke," tambahnya.
Meski demikian, masyarakat setempat memiliki pandangan berbeda. Warga
beralasan di wilayah tersebut tidak cocok untuk pembangunan rusunami karena bukan daerah kumuh. Aliran drainase juga tidak mendukung karena merupakan daerah tangkapan air. Kondisi lalu lintas juga tak mendukung karena akses jalan adalah jalan kelas III sehingga tak layak untuk pemukiman dengan
penduduk yang mobilitasnya tinggi.
"Kami tetap akan menolak meski ber-amdal atau ber-IMB. Kalau perlu kami akan melakukan class action ke PTUN jika pembangunan tetap dilanjutkan," beber tokoh masyarakat RW 03 Pesanggrahan, Guruh Gempita Daud beberapa waktu lalu.
(asp/anw)











































