"Untuk penindakan KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 139,838 miliar," terang Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja KPK-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Tumpak menambahkan, semua uang hasil penindakan itu oleh KPK sudah diserahkan ke kas negara dan ke kas daerah. "Yang kerugian negara ke kas negara, yang daerah dikembalikan ke daerah," ujar wakil ketua KPK era Taufikurahman Ruki ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahapan penuntutan, kata Tumpak, KPK sudah melakukan 55 penuntutan terhadap kasus korupsi. "Dan untuk eksekusi sudah 33 perkara yang dieksekusi," bebernya.
Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK periode Januari-Oktober 2009 ada yang merupakan terusan penanganan perkara korupsi tahun sebelumnya.
(Rez/yid)











































