Penindakan KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 139,8 M

Penindakan KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 139,8 M

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 11:52 WIB
 Penindakan KPK Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 139,8 M
Jakarta - Penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 139,838 miliar. Jumlah itu didapat selama periode Januari-Oktober 2009.

"Untuk penindakan KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 139,838 miliar," terang Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja KPK-Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2009).

Tumpak menambahkan, semua uang hasil penindakan itu oleh KPK sudah diserahkan ke kas negara dan ke kas daerah. "Yang kerugian negara ke kas negara, yang daerah dikembalikan ke daerah," ujar wakil ketua KPK era Taufikurahman Ruki ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tumpak juga menjelaskan jumlah perkara yang sudah ditangani KPK terkait fungsi penindakan kasus korupsi. Dalam rangka penindakan, di tingkat penyelidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 62 kasus. Kemudian di tingkat penyidikan, KPK sudah memeriksa 44 perkara.

Untuk tahapan penuntutan, kata Tumpak, KPK sudah melakukan 55 penuntutan terhadap kasus korupsi. "Dan untuk eksekusi sudah 33 perkara yang dieksekusi," bebernya.

Dari sejumlah perkara yang ditangani KPK periode Januari-Oktober 2009 ada yang merupakan terusan penanganan perkara korupsi tahun sebelumnya.
(Rez/yid)


Berita Terkait