"Tidak usah malu, ini menyangkut institusi polisi," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar di Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Polisi juga disarankan, jangan tetap ngotot untuk memajukan kasus ini terus ke pengadilan. Apalagi putusan sela MK sudah keluar dan Tim Pencari Fakta (TPF) sudah terbentuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, dari kasus ini polisi bisa memetik hikmah untuk instrospeksi diri. "Harus dilihat ke dalam, dan harus ada perbaikan," tutupnya.
Polisi menjerat Chandra dan Bibit dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan. Keduanya sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Kamis 29 Oktober 2009.
Setelah rekaman rekayasa kriminalisasi KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) diputar pada Selasa 3 November, Bibit dan Chandra ditangguhkan penahanannya. Namun polisi tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum.
(ndr/iy)











































