Bagaimana Menumpas Markus?

Bagaimana Menumpas Markus?

- detikNews
Rabu, 04 Nov 2009 11:28 WIB
Bagaimana Menumpas Markus?
Jakarta - Makelar kasus (markus) membayang-bayangi proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam rekaman upaya kriminalisasi KPK di sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, terbukti Markus bisa masuk ke semua lini penegak hukum. Bagaimana menumpasnya?

Menurut Wakil Direktur Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, markus selama ini susah diberangus lantaran praktik-praktik markus sudah melembaga baik di tingkat bawah atau pun pucuk pimpinan.

"Sebenarnya praktik-praktik markus sudah lama terjadi di semua level," kata Ronald kepada detikcom, Rabu (4/11/2009).

Dalam rekaman tersebut, menurut Ronald, praktik-praktik kotor ini justru dilakukan oleh para petinggi lembaga penegak hukum. Selain memalukan, praktik tersebut tidak bisa didiamkan. Dengan cara apa?

"Harus dipastikan bahwa reformasi birokrasi, kejaksaan dan kepolisian harus berjalan dengan sistem pengawasan," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, pengawasan yang selama ini melekat baik yang terdapat di dalam maupun di luar lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung harus lebih dimaksimalkan. Perlu adanya evaluasi mendalam kenapa meski ada lembaga pengawasan, tapi markus masih saja bebas berkeliaran.

"Apakah kemudian harus ada rekonstruksi kewenangan Kompolnas atau Komisi Kejaksaan, apakah keberadaan mereka dipertahankan atau ada perubahan-perubahan yang signifikan. Yang jelas harus ada pembaharuan ke arah yang lebih baik," papar Robert.

Dia menambahkan, hal yang harus dilakukan oleh para penegak hukum adalah selain harus bersikap profesional, transparansi dalam penanganan kasus juga harus dikedepankan.

"Pembaharuan mekanisme pengawasan harus dilakukan. Transparansi penanganan kasus, serta bagaimana aparat bisa profesional," pungkasnya.

(anw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads