"Apabila Bibit dan Chandra (nanti) merasa durugikan secara hukum, mereka bisa dan memiliki hak untuk menuntut balik pihak-pihak yang memperkarakan mereka sampai ditahan," kata Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2009).
"Oleh karena itu perlu langkah-langkah pembuktian untuk membuktikan kebenaran proses rekayasa secara empirik, sehingga akan jelas duduk perkaranya seperti apa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah hukum pertama, jika tidak ditemukan bukti Bibit dan Chandra terlibat masalah hukum adalah meng-SP3-kan mereka, kemudian dipublikasikan alasan-alasannya. Juga harus dilakukan rehabilitasi nama baik Bibit dan Chandra, dan membebaskannya," ujar Hajriyanto.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna, dalam jumpa pers Selasa (3/11/2009) malam kemarin, mengatakan proses penyidikan tidak terpengaruh dengan dibukanya rekaman penyadapan. Menurutnya, pengadilan yang akan memutuskan apakah Bibit dan Chandra itu bersalah atau tidak.
(lrn/iy)










































