"Saya kira sanksi terberatnya adalah rekomendasi untuk pemecatan, tapi kita belum bisa menyatakan yang bersangkutan bersalah atau tidak, kita belum periksa," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat dihubungi lewat telepon, Rabu (4/11/2009).
Untuk saat ini, LPSK belum menjatuhkan putusan apa pun bagi I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Lembaga tersebut baru akan melakukan klarifikasi pada Kamis 5 November besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul.
Sebelumnya, Ketut sempat terekam suaranya sedang berdialog dengan Anggodo. Sedang nama Myra muncul dari mulut Ketut. Berikut potongan dialog antara Ketut dan Anggodo:
Anggodo: Nomor HP saya tolong direkam lagi.
Ketut: Takutnya disadap tuh Pak. Lebih baik saya mau ganti nomor baru.
Anggodo: Telepon yang baru, Bapak telepon saya ini saya sudah punya yang baru.
Ketut: Untuk tanda tangan perjanjian. Kita ganti nomor baru, sampai di sini
saja. Saya baru, Bapak juga baru ya, Pak
Anggodo: Bapak besok telepon saya ya
Ketut: Oke
(mad/nrl)











































