"Kalau sudah ada rekayasa, jangan ragu untuk menstop kasus ini. Tindakan penghentian penyidikan bagaimanapun untuk menyelamatkan wajah kepolisian," kata anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/11/2009).
Apalagi menyitir ucapan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, bila kepolisian juga adalah cicak, sudah sepantasnya bertindak mendukung cicak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian kasus juga bisa menjadikan polisi sebagai institusi yang bersih, tidak terlibat rekayasa. Dan tindakan rekayasa itu hanya dilakukan oleh oknum-oknum di kepolisian.
"Ini kesempatan emas," tutupnya.
Polisi menjerat Chandra dan Bibit dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan dan pemerasan. Keduanya sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, sejak Kamis 29 Oktober 2009.
Setelah rekaman rekayasa kriminalisasi KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) diputar pada Selasa 3 November, Bibit dan Chandra ditangguhkan penahanannya. Namun polisi tetap bersikeras untuk melanjutkan proses hukum.
(ndr/nrl)











































