"Saat ini tidak mungkin tim independen melakukan pemanggilan paksa. Sehingga peran tim independen ini harus diperkuat dengan diberikan hak pemanggilan paksa," kata staf pengajar di Fakultas Hukum UGM, Eddy OS Hiariej, kepada detikcom, Rabu (4/11/2009).
Eddy menjelaskan, penambahan kewenangan terhadap TPF dilakukan dengan penguatan dasar hukum pembentukan tim tersebut, yakni dengan dikeluarkannya Perppu. Dengan Perppu, tim bisa memanggil paksa seseorang sebagaimana halnya yang dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan. Selama ini, TPF hanya dibentuk berdasarkan Keppres.Β
"Kepolisian dan Kejaksaan mereka bisa melakukan pemanggilan paksa kepada seseorang karena mempunyai dasar yaitu Undang-undang. Jadi perlu dipikirkan dikeluarkannya Perppu," usul Eddy.
Dengan Perppu tersebut, Eddy menjelaskan, semua pihak yang terkait dalam rekaman upaya kriminalisasi KPK dapat diperiksa oleh TPF.
"Isi rekaman itu harus diklarifikasi oleh tim independen, terhadap semua orang yang disebut di rekaman itu. Baik petinggi Polri maupun petinggi kejaksaan."
"Kalau sekarang ini, tim independen masih belum bisa melakukan upaya paksa," tandasnya.
(anw/nrl)











































