"Tidak perlu didesak, SP3 itu tinggal menunggu waktu," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/9/2009).
Saldi menilai, rekaman yang diperdengarkan itu semakin menunjukkan dugaan adanya rekayasa terhadap dua pimpinan KPK nonaktif tersebut. "Sulit untuk membantah tidak ada rekayasa," jelas penggiat antikorupsi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling penting adalah menggerakkan kasus ini ke tempat lain (oknum-oknum)," kata Saldi.
Meski ada nama pejabat penegak hukum yang masuk dalam rekaman sudah tidak lagi menjabat, Saldi menilai itu tidak jadi masalah. "Tetap saja harus berjalan dong," tandasnya.
(mok/nrl)











































