"Mereka tetap dikenai wajib lapor, setiap Senin dan Kamis," kata Koordinator Tim Pengacara Bibit dan Chandra, Arief T Surowidjojo saat dihubungi detikcom, Rabu (4/11/2009) seusai menjemput Chandra dan Bibit di Mabes Polri.
Proses pemberian penangguhan penahanan terhadap Bibit dan Chandra cukup lama. Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat berada di Gedung Bareskrim. Sekitar pukul 00.05 WIB, Bibit dan Chandra baru bisa meninggalkan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Gedung Mabes Polri, Bibit dan Chandra langsung bergegas menuju gedung KPK. Rencananya, pimpinan KPK, Bibit, dan Chandra, serta tim pengacara akan menggelar jumpa pers.
Sebelumnya, salah seorang anggota tim pengacara, Taufik Basari, mengatakan bahwa perjuangan belum selesai dengan penangguhan penahanan Bibit dan Chandra. Seharusnya, kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penyuapan dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra dihentikan.
(asy/mok)











































