Pendapat ini disampaikan Bivitri Susanti, peneliti pada PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) dan kandidat PhD pada University of Washington School of Law, Seattle, Selasa (3/11/2009).
"Meski Ketua TPF sudah mengatakan mereka akan memanggil nama-nama yang disebut dalam rekaman, menurut saya, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk menonaktifkan Ritonga dan Kapolri untuk menonaktifkan Susno," kata Bivitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Hendarman (Jaksa Agung) dan Bambang Hendarso Danuri (Kapolri) harus menuruti perintah SBY. Karena ini bukan intervensi proses hukum melainkan perintah tentang struktur organisasi. Ingat, secara ketatanegaraan Polri dan Kejaksaan, ada di bawah presiden," jelas dia.
Bivitri juga menyatakan bahwa organisasi advokat, Peradi maupun KAI, mestinya malu dengan peran advokat Anggodo dalam rekaman ini. "Mereka harus segera mengambil tindakan dan juga menyusun rencana reformasi profesi advokat! Bahkan bisa jadi ini momentum tepat umtuk Peradi dan KAI untuk duduk bersama, berhenti bertikai dan sama-sama menyusun etika profesi advokat dan penegakannya yang lebih baik. Pertikaian Gayus Lumbuun dan OC Kaligis di tv juga memperkuat Hal ini," kata dia.
(asy/gah)










































