"Malam ini penyidik akan mengkonfirmasi, meminta keterangan dalam 1 X 24 jam. Apabila bisa dikonstruksikan secara hukum, maka akan dibuktikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).
Dikatakan Nanan, apabila rekaman rekayasa itu benar, maka sangat menyinggung institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Apabila ada oknum yang terbukti bersalah, Nanan berjanji akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kami belum mendengar," lanjut dia.
Nanan menambahkan, kasus yang akan diusut polisi terkait Anggodo ini berlainan dengan kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. "Ini berbeda antara kasus yang kemarin dengan yang sekarang," cetus Nanan. (irw/irw)











































