Anggodo Diperiksa Mabes Polri, Statusnya Ditentukan Dalam 1 X 24 Jam

Anggodo Diperiksa Mabes Polri, Statusnya Ditentukan Dalam 1 X 24 Jam

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 21:26 WIB
Anggodo Diperiksa Mabes Polri, Statusnya Ditentukan Dalam 1 X 24 Jam
Jakarta - Menyusul terbukanya rekaman yang diduga berisi rekayasa kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Anggodo Widjojo diperiksa Mabes Polri. Status adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo itu akan ditentukan dalam 1 X 24 jam ke depan.

"Malam ini penyidik akan mengkonfirmasi, meminta keterangan dalam 1 X 24 jam. Apabila bisa dikonstruksikan secara hukum, maka akan dibuktikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).

Dikatakan Nanan, apabila rekaman rekayasa itu benar, maka sangat menyinggung institusi Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Apabila ada oknum yang terbukti bersalah, Nanan berjanji akan ditindak tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) tersebut, pihaknya baru mendengar rekaman rekayasa kasus pimpinan KPK itu saat dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya kami belum mendengar," lanjut dia.

Nanan menambahkan, kasus yang akan diusut polisi terkait Anggodo ini berlainan dengan kasus yang menimpa Chandra dan Bibit. "Ini berbeda antara kasus yang kemarin dengan yang sekarang," cetus Nanan. (irw/irw)


Berita Terkait