Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra

Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 21:26 WIB
 Polri Tetap Lanjutkan Proses Hukum Bibit-Chandra
Jakarta - Mabes Polri memeriksa Anggodo Widjojo secara maraton dalam waktu 1x24 jam. Polri juga akan menangguhkan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski begitu, Polri akan tetap melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra.

"Keputusan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan. Jadi, proses hukum dilanjutkan dan sekarang berkas sudah ada di kejaksaan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarno, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009) pukul 21.00 WIB.

Proses hukum Bibit dan Chandra, kata Nanan, akan dilanjutkan dengan harapan perkara ini bisa diputuskan lewat pengadilan. "Diharapkan perkara ini dapat diputuskan lewat pengadilan, dan bisa ditentukan kepastian hukumnya, bukan karena tekanan, bukan karena permintaan, bukan karena hal lain. Kita sama-sama menghormati proses hukum," jelas Nanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang pemeriksaan Anggodo, Nanan menjelaskan, Polri memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Polri akan mengkonfirmasikan secara hukum isi rekaman yang dibuka di sidang MK kepada Anggodo. Bila memang, di rekaman benar, maka Polri akan menggunakan hak untuk menahannya.

Terkait rekaman, Nanan merasa bahwa institusi Polri sangat tersinggung. "Rekaman itu jika benar, maka itu sangat menyinggung harga diri institusi Polri, kejaksaan dan KPK. Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan itu," ujar dia.Β 

(asy/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads