"Baru saja tim pembela membawa surat penangguhan penahanan malam ini, maka baru diproses dan malam ini Kapolri demi untuk kepentingan yang lebih besar, bukan karena tekanan, ditangguhkan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna.
Hal itu disampaikan Nanan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dibebaskan itu harus ada putusan dari pengadilan sehingga ada kekuatan hukum tetap," kata Nanan. (ken/iy)











































