"Saya kira kasus Bibit Chandra tidak terlepas dari kasus Bank Century. Fakta itu harus ada secara komplet," kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Selasa (3/11/2009).
Jika hanya mengklarifikasi fakta kasus Bibit dan Chandra minus fakta skandal Century, menurut Gayus, TPF bekerja secara parsial. "Padahal penegakan hukum itu imparsial," cetus Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta TPF nantinya melaporkan fakta-fakta hukum terkait skandal Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena yang pertama mengusut kasus Century adalah KPK. Nanti tim menyerahkan fakta hukum kepada KPK. Sebaliknya, fakta hukum soal Bibit dan Chandra diserahkan ke Polri," jelasnya.
(lrn/yid)











































