Mereka adalah Presiden Komisaris PT Alpelindo Karya Mandiri bernama A Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan yaitu R Saleh Abdul Malik, dan Direktur PT Arsi Duta Aneka Usaha, Arthur Pellupesy.
"Mereka saat ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di Gedung KPK, 3 tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK saat keluar gedung. Ketiganya keluar sekitar pukul 16.40 WIB dan enggan berkomentar kepada wartawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono sebagai tersangka. Haryadi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Akibat kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.
(amd/iy)











































