KPK Tahan 3 Rekanan PLN

Korupsi CMS PLN

KPK Tahan 3 Rekanan PLN

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 17:08 WIB
KPK Tahan 3 Rekanan PLN
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi PLN Jawa Timur. Ketiganya adalah pimpinan rekanan PLN dalam proyek pengadaan Customer Management System (CMS) di PLN wilayah Jawa Timur

Mereka adalah Presiden Komisaris PT Alpelindo Karya Mandiri bernama A Fathony Zakaria, Presiden Direktur PT Intercity Kerlipan yaitu R Saleh Abdul Malik, dan Direktur PT Arsi Duta Aneka Usaha, Arthur Pellupesy.

"Mereka saat ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johan menyatakan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Oktober 2009. Pemeriksaan beberapa kali telah dilakukan kepada mereka. "Rencananya akan ada penahanan tapi saya belum cek kepastiannya," ujarnya.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, 3 tersangka langsung dibawa menggunakan mobil tahanan KPK saat keluar gedung. Ketiganya keluar sekitar pukul 16.40 WIB dan enggan berkomentar kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan General Manager PLN distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono sebagai tersangka. Haryadi dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Akibat kasus ini diduga kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

(amd/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads