"Kapolri nggak bisa arogan. Lembaga kepolisian itu bukan punya dia. Kapolri seharusnya mengizinkan penangguhan penahanan," kata Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane kepada detikcom, Selasa (3/11/2009).
Neta mengatakan, Polri harus mengkonfirmasi adik buron kasus korupsi Anggoro Widjojo, Anggodo, yang jelas-jelas berbicara langsung dengan orang yang mengancam akan membunuh Chandra. Orang yang mengancam itu harus segera diselidiki.
"Harus diklarifikasi dari dia yang tahu (Anggodo). Ini sangat berbahaya seperti kasus Nasrudin yang berawal dari ancaman," ujarnya.
Jika tidak mengabulkan penangguhan penahanan dan akibatnya ancaman tersebut direalisasikan, maka BHD harus diberikan sanksi moral.
"Kapolri harus diberi sanksi moral. Memang kalau Chandra ditahan di Mako Brimob untuk melakukan hal-hal itu (membunuh) akan sulit bagi pihak-pihak tertentu. Apalagi kalau oknum polisi," jelasnya.
Menurut Neta, tidak mungkin ada oknum polisi yang bisa berani langsung menghabisi Chandra karena pada dasarnya polisi mengetahui dasar hukum dan tahu risikonya.
"Mungkin bisa menggunakan oknum pelaku kriminal yang ada di dalam," imbuhnya.
(gus/iy)











































