Keadilan & Penegakan HAM Jadi Alasan MK Buka Rekaman

Rekaman Rekayasa Diputar

Keadilan & Penegakan HAM Jadi Alasan MK Buka Rekaman

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 15:36 WIB
Keadilan & Penegakan HAM Jadi Alasan MK Buka Rekaman
Jakarta - Demi keadilan dan penegakan HAM merupakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi terhadap 2 pimpinan KPK non aktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah dalam persidangan.

"Mengapa kami buka dalam sidang terbuka? Bagi MK penegakan HAM dan keadilan lebih tinggi dari segalannya," ujar Ketua MK Moh Mahfud MD dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).

Mengacu pada pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 08 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Mahfud, badan publik wajib membuka akse bagi pemohon untuk menyampaikan informasi kecuali informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

"Mengungkapkan data intelejen kriminal dan membahayakan keselamatan penegakan hukum. Hal-hal tersebut yang tidak boleh dibuka di publik," jelasnya.

Selain itu MK juga mengacu pada km Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 80 sebagaimana diubah dengan UU 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang mengatur sidang pengadilan terbuka untuk umum. Selain itu, pasal 40 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK juga menyetakan sidang MK terbuka untuk umum.

"Setelah Rapat Permusyawartan Hakim (RPH) diputuskan sidang terbuka untuk umum," ungkap Mahfud.

Namun Mahfud menolak usulan dari Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean yang
mengusulkan akar rekaman pertemuan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan buronan KPK Anggoro Widjojo diperdengarkan dalam persidangan.

"Saat ini belum ada relevansinya. Nanti dari perkembangan persidangan akan kami pertimbangkan. Tapi saat ini belum ada kaitannya," tandas Mahfud. (did/sho)


Berita Terkait