"Saya minta kepada majelis hakim agar menahan saksi atau paling tidak mewajibkannya hadir dalam setiap persidangan. Karena memberikan keterangan yang berbeda-beda," kata Hotma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Menanggapi permintaan pengacara, Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro pun akan mempertimbangkan permintaan pengacara dengan mengkonfrontir saksi-saksi lainnya.
"Kita lihat dulu keterangannya dengan keterangan-keterangan saksi lain," tegasnya.
Suparmin mengaku pada bulan Juli lalu kalau dirinya yang mengantarkan korban Nasrudin ke Plaza Blok M untuk menjemput Rhani Juliani. Lalu diantarkannya Rhani pulang ke Tangerang.
"Namun keterangan tersebut dinilai janggal. Karena Suparmin tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan pengacara," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Hotma, pertemuan di Hotel Gran Mahakam, Suparmin mengaku dia yang mengantar Rhani dan Nasrudin. Tapi dalam dakwaan dan rekonstruksi Rhani dan Nasrudin pulang menggunakan taksi.
Dari dakwaan dan hasil rekonstruksi mereka pulang menggunakan taksi. Kenapa dia bilang dia yang mengantarkan. Dia itu jelas berbohong majelis hakim," imbuhnya.
Selain itu, saksi juga memberikan keterangan berbeda terkait dengan penyidikan yang dia berikan ketika di-BAP. Di persidangan Suparmin melihat ada Yamaha Scorpio tapi tidak mengetahui berapa plat nomor polisinya.
"Tapi dalam BAP dia mengaku mengetahui Yahama Scorpio itu no pol B 6862 SYN," jelasnya.
(gus/ndr)











































