"Telah datang surat ke JPU dari pengacara Rhani bahwa Rhani tidak bisa menghadiri sidang dikarenakan dia sakit," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cyrus dalam persidangan di gedung Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (3/11/2009).
Pernyataan tersebut langsung dipotong oleh ketua majelis Hakim Hery Swantoro. "Saksi adalah kewajiban. Dan tidak bisa izin lewat penasihat hukum. Majelis hakim memerintahkan agar saksi dihadirkan kalau perlu secara paksa," ujar Heri di sidang Antasari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun ditunda hingga Kamis (5/11) dengan pemeriksaan saksi, termasuk Rhani. Saksi yang akan dipangggil dalam sidang Antasari adalah Wiliardi Wizard, Sigid Haryo Wibisono, Heru dari Kepolisian dan Suhardi Alius yang juga koordinator Sespri Kapolri.
"Itu semua akan kami hadirkan dalam persidangan mendatang," ujar kuasa hukum antasari Juniver Girsang.
(amd/ndr)











































