"Benar, sedang kami razia bersama Polsek Pasar Senen. Mereka melanggar UU Nomor 12/2002 Tentang Hak Cipta," kata Ketua Ikapi DKI Jakarta, Rizal, pada detikcom, Selasa (3/11/2009).
Ribuan buku bajakan tersebut umumnya buku kuliah dan buku umum. Tampak buku bajakan dari penerbit Gramedia, Bumi Aksara dan Rajawali yang dijajakan di lantai 4 Pasar Senen. Razia berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini.
Para pedagang mengaku pasrah ketika barang daganganya diangkut. "Kita cuma menjual. Sudah lama jualan buku beginian," ujar salah seorang pedagang, Agus (29).
Berdasar UU Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), para penyalur diancam hukuman 5 tahun penjara. Sedikitnya 2 orang penyalur telah diamankan di Polsek Pasar Senen berikut ribuan buku bajakan sebagai barang bukti.
(asp/nrl)











































