"Benar, sedang kami razia bersama Polsek Pasar Senen. Mereka melanggar UU Nomor 12/2002 Tentang Hak Cipta," kata Ketua Ikapi DKI Jakarta, Rizal, pada detikcom, Selasa (3/11/2009).
Ribuan buku bajakan tersebut umumnya buku kuliah dan buku umum. Tampak buku bajakan dari penerbit Gramedia, Bumi Aksara dan Rajawali yang dijajakan di lantai 4 Pasar Senen. Razia berlangsung sejak pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar UU Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), para penyalur diancam hukuman 5 tahun penjara. Sedikitnya 2 orang penyalur telah diamankan di Polsek Pasar Senen berikut ribuan buku bajakan sebagai barang bukti.
(asp/nrl)











































