Patrialis: Rekaman Bisa Dijadikan Bukti Awal Penyelidikan

Patrialis: Rekaman Bisa Dijadikan Bukti Awal Penyelidikan

- detikNews
Selasa, 03 Nov 2009 13:35 WIB
Patrialis: Rekaman Bisa Dijadikan Bukti Awal Penyelidikan
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mendukung dilakukannya pemutaran rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekaman tersebut bisa dijadikan bukti awal penyelidikan kasus tersebut.

"Rekaman itu bagus dibuka di sini, kita dukung sepenuhnya. Ini dijadikan bukti awal untuk penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam rekaman itu," ujar Patrialis di sela-sela sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/11/2009).

Patrialis menyatakan dirinya akan menyampaikan isi rekaman ke presiden. "Saya akan sampaikan bahwa memang terjadi pembicaraan sesuai dengan fakta-fakta yang tadi diputar saja dalam rekaman ke presiden," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, Patrialis sempat mempertanyakan apa hubungan pemutaran rekaman KPK dengan tuntutan pemohon yaitu pengujian uji materil UU KPK pasal 32 soal status pemberhentian tetap dan sementara pimpinan KPK jika tersangkut kasus pidana.

"Saya rasa tempatnya memang bukan di sini untuk dibuka. Tapi bisa di kejaksaan atau di pengadilan pidana. Tapi tidak apa-apa," paparnya.

Pernyataan Patrialis pun dibantah kuasa hukum KPK, Alexander Lay. Ia membantah jika pemutaran rekaman tersebut tidak berhubungan dengan sidang uji materi. Tujuan uji materi UU tersebut adalah agar Bibit dan Chandra tidak diberhentikan tetap.

"Rekaman itu menunjukkan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pasal tersebut hanya untuk sekadar memberhentikan pimpinan KPK. Mereka mengada-adakan alasan yang sebenarnya tidak diproses," jelas Alex.

(amd/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini