"Rekaman itu bagus dibuka di sini, kita dukung sepenuhnya. Ini dijadikan bukti awal untuk penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam rekaman itu," ujar Patrialis di sela-sela sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Patrialis menyatakan dirinya akan menyampaikan isi rekaman ke presiden. "Saya akan sampaikan bahwa memang terjadi pembicaraan sesuai dengan fakta-fakta yang tadi diputar saja dalam rekaman ke presiden," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tempatnya memang bukan di sini untuk dibuka. Tapi bisa di kejaksaan atau di pengadilan pidana. Tapi tidak apa-apa," paparnya.
Pernyataan Patrialis pun dibantah kuasa hukum KPK, Alexander Lay. Ia membantah jika pemutaran rekaman tersebut tidak berhubungan dengan sidang uji materi. Tujuan uji materi UU tersebut adalah agar Bibit dan Chandra tidak diberhentikan tetap.
"Rekaman itu menunjukkan adanya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan pasal tersebut hanya untuk sekadar memberhentikan pimpinan KPK. Mereka mengada-adakan alasan yang sebenarnya tidak diproses," jelas Alex.
(amd/iy)










































