"Yang perlu saya sampaikan, bahwa KPK sebagai institusi hanya merekam telepon Anggodo. Tidak ada yang lain," kata Tumpak dalam sidang MK di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2009).
Rekaman pembicaraan Anggodo itu diserahkan Tumpak kepada MK di awal sidang. Rekaman terdiri dari satu cakram, berisi 9 file, dengan total durasi 4,5 jam. Sidang pembukaan rekaman yang diduga melibatkan Anggodo, pejabat Kejagung dan penyidik Polri ini terbuka untuk umum.
Hingga pukul 11.42 WIB, rekaman itu masih diperdengarkan. Di kesempatan pertama, diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto. Sedang di rekaman kedua, diperdengarkan pembicaraan antara Anggodo dengan penyidik Polri.
(asy/nrl)











































