"Kami putuskan rekaman ini akan diperdengarkan dalam sidang terbuka untuk umum," kata Ketua MK Mahfud MD sembari mengetuk palu, dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (3/10/2009).
Mahfud meminta seluruh hadirin untuk tidak bertepuk tangan, berkomentar ataupun berteriak 'huuu' dalam persidangan.
"Untuk pemberitaan, terserah. Itu tanggung jawab masing-masing," kata Mahfud.
Menurut Ketua KPK Tumpak Panggabean, rekaman itu sepanjang 4,5 jam. (sho/nrl)










































