Sekitar 10 kendaraan saja yang sudah diuji emisi. "Maaf pak, listrik mati," kata seorang petugas kepada pengendara di Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Selasa, (3/11/2009).
Uji emisi kali ini merupakan persiapan Pemprov DKI untuk memberikan sanksi tegas pada pengendara bulan ini. Pemprov sendiri masih menimbang-nimbang apakah akan mendenda maksimal Rp 500 ribu atau maksimal Rp 50 juta.
"Dua-duanya punya alasan hukum. Denda pertama berdasarkan Perda No 2/2005 tentang Uji Emisi dan yang kedua berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalin," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum, BPLHD Ridwan Panjaitan di lokasi.
Jika menggunakan Perda No 2/2005, proses denda sangat panjang. Sedangkan jika menggunakan UU Lalin, akan menggunakan metode tilang namun PP-nya belum turun. "Oleh karena itu kita akan koordinasi dengan Dirlantas Polda siang ini," pungkasnya.
(asp/nik)











































