Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyampaikan beberapa hal kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum sebelum pemeriksaan saksi.
Dikatakan dia, berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHAP, ketua majelis hakim adalah menjaga supaya tidak diajukan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menyebabkan terdakwa atau saksi menjawab pertanyaan tidak bebas. Majelis hakim harus melindungi saksi atau terdakwa.
Kedua, kata Herry, sebagaimana dalam jadwal yang sudah ditentukan dari 5 saksi, termasuk jika Rhani hadir, majelis akan menentukan sikap kesaksian Rhani akan dilakukan secara tertutup. Sebabnya, dilihat dari dakwaan menyangkut kesusilaan.
"Jadi majelis hakim harus melindungi kepentingan khalayak ramai. Harus ada pembatasan-pembatasan. Pada prinsipnya ini untuk melindungi kepentingan yang lebih besar," kata Herry di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/11/2009).
Untuk itu, kata dia, pada saat Rhani hadir untuk bersaksi semua yang tidak berkepentingan dimohon meninggalkan ruang persidangan.
Kuasa hukum Antasari, M Assegaf mengajukan pertanyaan. "Apakah soundsytem di luar akan dimatikan?" tanya Assegaf.
"Dimatikan. Ini tertutup hanya pihak-pihak yang berkepentingan saja yang bisa mendengar," jawab Herry.
Sidang kali ini menghadirkan 5 saksi. Rusli seorang polisi yang datang ke TKP setelah penembakan Nasruddin. Sutarmin, supir Nasruddin. Sri Martuti istri pertama Nasruddin, dan istri kedua Nasrudin Irawati Arienda . Sedangkan Rhani akan menjadi saksi yang kelima. Sidang masih mendengarkan kesaksian Sri Martuti.
(aan/iy)











































