"Kita harap rekaman tersebut bisa diputar. Tapi itu kita kembalikan kepada para hakim MK," kata salah satu anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, kepada detikcom, Selasa (3/11/2009).
Pengadilan, menurut Taufik, adalah tempat yang paling tepat untuk dilakukan pembukaan terhadap isi rekaman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan tertulis kepada MK agar kliennya bisa dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Kita mengharapkan klien kami bisa dihadirkan. Kita sudah kirimkan surat ke MK untuk bisa melakukan panggilan. Tapi kita belum mengetahui apakah MK akan lakukan panggilan tersebut," pungkasnya.
(anw/nrl)











































