"AJI Jakarta menyesalkan imbauan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri soal penggunaan istilah “cicak dan buaya” dan meminta Dewan Pers meminta klarifikasi kepada Kapolri atas imbauannya tersebut," kata Sekretaris AJI Jakarta, Umar Idris, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (2/10/2009).
Tindakan Kapolri dinilai Umar sudah melampaui wewenangnya. Umar menyamakan tindakan Kapolri tersebut dengan pengekangan pers di masa Orde Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rilis resmi AJI Jakarta ini, Umar mengimbau agar media massa tetap menjalankan fungsi kontrol dengan tetep menjaga independensi.
"Mengajak seluruh jurnalis baik anggota maupun bukan anggota AJI Jakarta untuk tetap konsisten dan independen dalam memberitakan kasus penahanan dua pemimpin nonaktif KPK serta perseteruan KPK versus polisi serta mewaspadai upaya-upaya sistematis untuk mengaburkan atau menghaluskan pemberitaan kasus
ini," harapnya.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebelumnya meminta media untuk tidak lagi menggunakan istilah “cicak dan buaya” untuk menggambarkan perseteruan polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Kapolri dalam pertemuan antara Kapolri, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan pemimpin redaksi media massa, di kantor Menkominfo.
(van/anw)











































