"Ya, koordinasi bisa saja," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Marwan Effendy, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).
Menurut Marwan, terbentuknya TPF yang diketuai Adnan Buyung Nasution tidak akan menimbulkan dualisme penanganan perkara Chandra dan Bibit. Sebab, TPF tidak menangani kasus kedua wakil ketua KPK nonaktif itu secara pidana.
"TPF itu mencari fakta adanya dugaan-dugaan rekayasa (kasus). Tapi kasusnya
sendiri tetap berjalan," lanjut mantan Kajati Jawa Timur tersebut.
Dikatakan dia, saat ini berkas Chandra dan Bibit masih diteliti oleh jaksa
peneliti (P-16). Jika telah memenuhi unsur yang disangkakan, berkas tersebut
segera dinyatakan lengkap, sehingga penyidik dapat melakukan pelimpahan tahap kedua.
"Ini lebih cepat lebih bagus, supaya tidak ada gonjang-ganjing lagi," harapnya.
(irw/anw)










































