Berkas Kasus Asian Agri Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Kasus Asian Agri Kembali Dilimpahkan ke Kejagung

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 20:23 WIB
Jakarta - Kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group (AAG) masih bergulir. Satu
berkas dengan tersangka Direktur PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) Goh Bun Sen kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Saat ini penelitian terhadap berkas tersebut sedang dilakukan. Penelitian
dimaksudkan untuk mengetahui apakah penyidik telah melengkapi berkas tersebut sebagaimana petunjuk (P-19) dari JPU," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.

Hal itu disampaikan dia dalam keterangan pers di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).

Menurut Didiek, Goh Bun Sen dikenai pasal 39 ayat (1) huruf c UU No 16/2000
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dijelaskan dia, kasus ini bermula pada tahun 2005. DAS yang berada di bawah
kelompok usaha AAG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun laporan 2002-2004 secara tidak benar dan tidak lengkap. Perbuatan itu diduga dilakukan baik sendiri atau bersama-sama dengan Group Financial Controller AAG Vincentius Amin Sutanto, Jakarta Regional Office AAG Suwir Laut, Tax Manajer Yoe Gie, dan Staf VAS Linda Raharja.

"Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 37.006.289.801. Sementara
kesalahan laporan pada tahun 2005 menimbulkan kerugian negara sejumlah Rp 23.430.091.068," jelas dia.

Sementara berkas perkara Direktur PT DAS tahun 2002-2004 Wilihardi Tamba dalam kasus yang sama, imbuh Didiek, hingga saat ini belum dikembalikan oleh penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak.

(irw/anw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads