"Golkar berpandangan masa penahanan sementara adalah 20 hari. Jadi dengan
dipersoalkannya penahanan ini oleh masyarakat yang tidak memenuhi pasal 21
(KUHAP), coba dalam waktu sebelum 20 hari bisa diselesaikan. Yang
bersangkutan kalau perlu ditangguhkan penahanannya. Penangguhan itu bisa berupa tahanan rumah atau tahanan kota," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muladi.
Hal itu dikatakan Muladi dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nely Murni, Jakarta Barat, Senin (2/10/2009). Tampak mendimpingi Muladi antara lain Sekjen Golkar Idrus Marham dan Ketua FPG Setya Novanto.
Selain penangguhan penahanan, Golkar juga meminta agar proses hukum Bibit
dan Chandra dipercepat. Jika memang polisi memiliki bukti-bukti permulaan yang cukup, mereka harus menyampaikannya ke publik sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
"Yang penting proses berjalan secepat mungkin oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Ini untuk menjawab keragu-raguan. Dan yang penting lagi adalah
transparansi. Bahwa masyarakat sesuai UU Kebebasan Informasi Publik, itu
bagian dari informasi untuk mengatahui betul apa yang disebut bukti-bukti
permulaan yang cukup," kata Muladi.
(sho/anw)











































