"Kita tidak gunakan istilah memanggil, kita bertemu lah. Saya kira tidak ada alasan (Kapolri dan Kabareskrim) tidak menemui kami. Insya Allah (bertemu) sebelum Kamis," kata anggota TPF Amir Syamsuddin.
Amir mengatakan itu dalam diskusi bertajuk 'Menakar Dampak Perseteruan KPK Vs Polri' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak dalam posisi mengintervensi due process of law, kita hanya mengklarifikasi apakah due process of law sudah berjalan baik. Hukum acaranya sudah terpenuhi," jelas anggota Fraksi Partai Demokrat ini.
Selain itu, lanjutnya, tim juga akan menguji kebenaran fakta hukum yang ada dalam kasus KPK Vs Polri Tim akan ikut serta mendengarkan rekaman pembicaraan dugaan rekayasa kriminalisasi KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) 3 November besok.
Beri Nama Sendiri
Amir mengungkapkan, nama 'Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum' untuk TPF yang dibentuk Presiden ditetapkan oleh anggota tim sendiri.
"Bukan SBY yang memberi nama, tapi itu kita sendiri yang memberi," ungkap Amir.
(lrn/gah)











































