Jika Ingin Dengar Rekaman, Polisi Harus Tunggu Sidang MK

Jika Ingin Dengar Rekaman, Polisi Harus Tunggu Sidang MK

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 19:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendengarkan rekaman yang diduga berisi soal rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika ingin mengetahui isinya, polisi harus sabar hingga diputar dalam sidang MK.

"Kalau polisi ingin cari kebenaran, tunggu Selasa 3 November," kata Mahfud dalam Seminar Nasional
Konstitusi Sebagai Dasar Melangsungkan Program Pembangunan Daerah Jatim di Hotel Sahid Surabaya, Senin (2/11/2009).

Mahfud mengatakan, isi rekaman itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan uji materiil yang diajukan Bibit dan Chandra. Jika rekaman itu benar membuktikan adanya upaya rekayasa kasus, maka MK akan melanjutkan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK hanya melihat pemberhentian Bibit dan Chandra secara konstitusi. Kami ingin mengetahui apakah Pasal 32 Undang-Undang KPK digunakan kepada Bibit dan Chandra dengan cara rekayasa atau tidak," kata Mahfud.

Bibit dan Chandra ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal soal penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini mendapat respons negatif dari masyarakat.

Sejumlah tokoh pun telah menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Bibit dan Chandar. Karena dukungan makin membludak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kasus ini. Tim ini akan bekerja selama 2 minggu dan melaporkan hasilnya kepada SBY.

(ken/anw)


Berita Terkait