"Kalau polisi ingin cari kebenaran, tunggu Selasa 3 November," kata Mahfud dalam Seminar Nasional
Konstitusi Sebagai Dasar Melangsungkan Program Pembangunan Daerah Jatim di Hotel Sahid Surabaya, Senin (2/11/2009).
Mahfud mengatakan, isi rekaman itu akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan uji materiil yang diajukan Bibit dan Chandra. Jika rekaman itu benar membuktikan adanya upaya rekayasa kasus, maka MK akan melanjutkan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bibit dan Chandra ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya dikenai pasal soal penyuapan, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Keputusan ini mendapat respons negatif dari masyarakat.
Sejumlah tokoh pun telah menyatakan kesediaannya untuk menjamin penangguhan penahanan Bibit dan Chandar. Karena dukungan makin membludak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk kasus ini. Tim ini akan bekerja selama 2 minggu dan melaporkan hasilnya kepada SBY.
(ken/anw)











































