Tanpa Kewenangan Luas, TPF Hanya Akan Jadi Morfin

Tanpa Kewenangan Luas, TPF Hanya Akan Jadi Morfin

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 19:05 WIB
Tanpa Kewenangan Luas, TPF Hanya Akan Jadi Morfin
Jakarta - Tanpa kewenangan yang luas, tim pencari fakta (TPF) kasus Cicak Vs Buaya
diyakini hanya akan menjadi penenang masyarakat yang meminta langkah konkret presiden. Tim ibarat hanya akan menjadi obat penenang eskalasi gejolak di masyarakat.

"Tanpa kewenangan yang luas, TPF hanya sukses sebagai panggung selebrasi. Ini akan menjadi morfin buat masyarakat yang sebelumnya bergejolak," kata pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Menakar Dampak Perseteruan KPK Vs Polri' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).

"Itu juga mungkin yang membuat Teten menolak masuk. Karena ia sadar hanya akan jadi bumper," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil meyakini tanpa kewenangan hukum dan politik, TPF hanya akan menghasilkan rekomendasi dan sekadar menjadi pemuas keinginan masyarakat.

"Kalau hanya mengklarifikasi, panggil Kapolri, panggil Kabareskrim, tim hanya jadi pemuas," tegas Jamil.

Jamil lebih memilih jalur penyelesaian kasus yang menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah ini, lewat pembuktian di pengadilan.

"Kalau yakin KPK bersalah, kenapa Polri tidak langsung ke pengadilan. Jika
begini, ada kesan buying time. Saya khawatir keputusan TPF juga politis,"
kata anggota FPKS ini.

Anggota Komisi III Ahmad Yani mengatakan pembentukan tim mengesankan presiden reaksioner. Ia meyakini pembentukan tim tidak akan efektif.

"Harusnya kita dorong Polri gelar perkara saja. KPK juga gelar perkara di
depan publik. Biar kelihatan siapa yang salah dan siapa yang benar," ujar
anggota FPPP ini.

(lrn/anw)


Berita Terkait