Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi bertajuk 'Menakar Dampak Perseteruan KPK Vs Polri' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).
Irman menjelaskan, tindakan mengingatkan dan memerintahkan penghentian penyidikan kepada Polri bukanlah bentuk intervensi eksekutif terhadap sebuah proses hukum. Alasannya, Presiden berhak menegor pihak-pihak yang menggoyang stabilitas dan menjatuhkan kredibiltas pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman menambahkan, posisi Polri yang masih dalam rumpun kekuasaan eksekutif juga menjadi alasan mengapa Presiden harus turun tangan atas kekisruhan Polri Vs KPK. "Pak Jusuf Kalla pernah meminta Kejaksaan untuk membebaskan Prita Mulyasari, saat kasus itu mulai menyita simpati publik dan menggema di mana-mana. Akhirnya Prita dibebaskan," ujar Irman memberi contoh.
Yang termasuk intevensi dan tidak boleh dilakukan Presiden, lanjut Irman, adalah melarang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutar rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK. "Atau Presiden menggagalkan rapat Menkes dengan Komisi IX. Itu baru intervensi," ujarnya.
(lrn/yid)










































