Presiden Bisa Selesaikan Sendiri Kisruh KPK Vs Polri

Presiden Bisa Selesaikan Sendiri Kisruh KPK Vs Polri

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 18:46 WIB
Presiden Bisa Selesaikan Sendiri Kisruh KPK Vs Polri
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kepala pemerintahan sebenarnya bisa menyelesaikan perseteruan KPK Vs Polri dengan kewenangan yang dimilikinya, tanpa membentuk Tim Pencari Fakta. Presiden berwenang untuk mengingatkan Polri bahkan sampai memerintahkan untuk menghentikan penyidikan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Demikian disampaikan pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin dalam diskusi bertajuk 'Menakar Dampak Perseteruan KPK Vs Polri' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2009).

Irman menjelaskan, tindakan mengingatkan dan memerintahkan penghentian penyidikan kepada Polri bukanlah bentuk intervensi eksekutif terhadap sebuah proses hukum. Alasannya, Presiden berhak menegor pihak-pihak yang menggoyang stabilitas dan menjatuhkan kredibiltas pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah ini bentuk intervensi? Tidak. KPK Vs Polri bukan lagi sekedar masalah hukum, tapi sudah masuk pada ranah sosial politik," tegas Irman.

Irman menambahkan, posisi Polri yang masih dalam rumpun kekuasaan eksekutif juga menjadi alasan mengapa Presiden harus turun tangan atas kekisruhan Polri Vs KPK. "Pak Jusuf Kalla pernah meminta Kejaksaan untuk membebaskan Prita Mulyasari, saat kasus itu mulai menyita simpati publik dan menggema di mana-mana. Akhirnya Prita dibebaskan," ujar Irman memberi contoh.

Yang termasuk intevensi dan tidak  boleh dilakukan Presiden, lanjut Irman, adalah melarang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutar rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi KPK. "Atau Presiden menggagalkan rapat Menkes dengan Komisi IX. Itu baru intervensi," ujarnya.

(lrn/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini