Forum Rektor: TPF Harusnya Dibentuk Berdasarkan Perppu

Polemik Cicak Vs Buaya

Forum Rektor: TPF Harusnya Dibentuk Berdasarkan Perppu

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 18:19 WIB
Forum Rektor: TPF Harusnya Dibentuk Berdasarkan Perppu
Yogyakarta - Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) guna menyelesaikan polemik antara KPK dan Polri terkait penahanan Bibit dan Chandra harus berdasarkan Perppu. Sebab kedua lembaga yang bermasalah tersebut dibentuk berdasarkan UU.

Usulan itu disampaikan Ketua FRI Prof Dr Edy Suandi Hamid kepada wartawan di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jl Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta, Senin (2/11/2009).

"Tim independen ini harus diberi kewenangan luas dalam melakukan pemeriksaan, akses informasi atau investigasi untuk mencari bukti-bukti. Agar punya landasan hukum kuat, presiden perlu mengeluarkan Perppu, sebab lembaga-lembaga yang bermasalah tersebut dibentuk dengan undang-undang," kata Edy.

Edy mendukung dibukanya rekaman milik KPK yang disebut-sebut berisi percakapan mengenai rencana kriminalisasi KPK. Rekaman tersebut harus diperdengarkan ke publik melalui perintah pengadilan.

"Mengingat sangat kuatnya peran rekaman yang dianggap sebagai bukti adanya rekayasa dalam kasus itu, maka kita mendukung semua rekaman yang ada di KPK hendaknya dibuka ke publik melalui perintah pengadilan," ujar Edy.

Edy juga meminta Polri menahan diri untuk tidak menyita rekaman tersebut. Hal ini penting untuk mencegah prasangka buruk atau kesan Polri menutup-nutupi sesuatu dalam kasus ini.

Di sisi lain, Edy menilai perlu adanya langkah politis yang lebih berani dari Presiden SBY
agar kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab masyarakat menilai tindakan Polri sebagai langkah penegakan hukum yang tidak biasa (normal).

"Masyarakat sudah bisa menilai sendiri, itu penuh kejanggalan dan mengabaikan prinsip Due process of law," kata guru besar Fakultas Ekonomi UII itu.

(bgs/djo)


Berita Terkait