"Kalau kami menghubungkan, ini untuk mengcounter keputusan MK," kata pengacara KPK, Bambang Widjayanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).
Bambang mengatakan, dalam keputusan MK itu dinyatakan kalau rekaman akan dijadikan alat bukti. "Ini langsung direspon dengan penahanan," ujarnya.
Menurut Bambang, keprofesionalan Polri bertolak belakang dengan apa yang dinyatakan Kapolri kalau penahanan Bibit-Chandra sudah melalui proses hukum profesional.
Ketidakprofesionalan tersebut terlihat dalam berita acara penahanan Chandra yang diberikan ke keluarga dinyatakan ditahan di Bareskrim, Mabes Polri. Sedangkan kenyataannya justru Chandra ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Tengah.
"Ini menunjukkan ketidakprofesionalan polisi," tegasnya.
Mengenai Bibit, lanjut Bambang, dalam surat perintah penyidikan dinyatakan tertanggal 15 September 2009. Namun saat itu, Bibit sudah ditentukan sebagai tersangka.
"Bukti permulaan apa yang dipakai? Ini semakin menunjukkan betapa tidak profesionalan polisi," imbuhnya.
Bambang menjelaskan dalam kajian pihaknya, keprofesionalan Polri dinilai karena substansi hukumnya bermasalah.
"Jadi kuat dugaan kalau penahanan Pak Bibit-Chandra ini memang rekayasa," jelasnya.
(gus/ken)











































