Purnawirawan Polri Anggap Pertemuan Susno - Anggoro Kebodohan

Purnawirawan Polri Anggap Pertemuan Susno - Anggoro Kebodohan

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 17:11 WIB
Purnawirawan Polri Anggap Pertemuan Susno - Anggoro Kebodohan
Jakarta - Tindakan Komjen Pol Susno Duadji untuk menemui Anggoro Widjojo di Singapura yang saat itu menjadi tersangka KPK dinilai sebagai sebuah kebodohan. Hal ini disesalkan oleh purnawirawan Polri.

"Ini sebuah kebodohan, tidak layak menjadi penegak hukum," ujar Kombes Pol (Purn) Alfons Loemau dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2009).

Menurut Alfons, seharusnya seorang polisi menangkap seorang buronan bukannya malah bertemu dan berbincang dengan buronan tersebut. Alfons juga meminta agar tidak ada pemisahan antara tersangka di Polri, Kejagung, maupun KPK dalam rangka pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa kepentingannya menemui buron KPK? Apa pekerjaannya? Memangnya dia kuasa hukum tersangka?" tegas alumnus Akpol tahun 1974 ini.

Dikatakan dia, banyak purnawirawan polisi yang mendukung Bibit dan Chandra. Dan menurutnya, yang dilakukan oleh Mabes Polri merupakan sebuah kejanggalan. Pasal yang digunakan berubah-ubah, bahkan penambahan alasan penahanan yakni seringnya Bibit dan Chandra menggelar konferensi pers bisa mengubah opini publik, tidak bisa diterima.

"Seseorang ditahan alasannya sudah jelas, tapi kenapa ditambah konpers, itu kejanggalannya. Lalu ada ucapan bertangung jawab kepada Tuhan, jangan bawa-bawa nama Tuhan! Polisi tidak di bawah Tuhan tapi di bawah undang-undang. Jangan bawa-bawa Tuhan!" tegas Alfons yang seangkatan dengan Kapolri ini.

Alfons juga mengaku dirinya banyak mendapat telepon dari teman-teman sejawatnya untuk memberikan masukan bagi Polri. Bahkan rencananya akan ada pertemuan alumni Akpol angkatan '74 di waktu mendatang, namun Alfons menyatakan tidak berminat memberikan masukan kepada Kapolri.

"Seharusnya dia duduk di sana, dia tahu apa yang dilakukannya. Dia itu Kepala Polri, dia lebih tahu dari saya. Masak kita harus ajarin lagi," tutur dia.

Sementara itu, Kombes Pol (Purn) Bambang Widodo Umar yang merupakan alumni Akpol tahun 1971 turut berkomentar mengenai intrik KPK-Polri. Bambang mengatakan jika memang nantinya Bibit dan Chandra terbukti tidak bersalah, harus ada sanksi bagi Polri.

"Saya pikir kalau dalam peradilan terbukti Bibit dan Chandra tidak bersalah, harus ada sanksi kepada polisi atas proses kerja yang dilakukan. Hal-hal yang kurang bisa jadi berkaitan dengan jiwa kepemimpinan yang tinggi. Jadi, kalau perlu Kapolri harus mengundurkan diri," jelas dia.

(nvc/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads