"Serahkan saja pada MK yang punya kewenangan menegakkan kekuasaan kehakiman, hukum, dan sebagainya. Apalagi itu bagian dari pembuktian yang disebut sebagai uji materi. Saya kira MK berhak, polisi dan pengadilan juga berhak. Saya kira MK berwenang," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muladi, usai jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nely Murni, Jakarta Barat, Senin (2/10/2009).
Apalagi, lanjut Muladi, presiden sendiri juga sudah meminta agar rekaman itu dibuka. Seluruh nama yang disebut dalam rekaman itu juga harus diusut. "Soal konstruksi hukum bisa menyusul kalau sudah diketahui," kata Muladi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kritik MK dan MA
Dalam kesempatan itu Muladi juga meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tidak terlalu vocal dalam menanggapi penahanan Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. MK dan MA seharusnya menunggu kasus dan tidak terlalu banyak menanggapi terlebih dahulu supaya tidak menurunkan martabat lembaga.
"Yang namanya MA, MK, jangan terlalu vocal. Dia menunggu kasus. Jangan berikan komentar-komentar kasus. Itu bisa merendahkan martabat MK dan MA. Tunggu saja kasusnya," kata Muladi.
(sho/yid)











































