Yang Laporkan KPK ke Mabes Polri Bukan Bonaran, Tapi KAI

Yang Laporkan KPK ke Mabes Polri Bukan Bonaran, Tapi KAI

- detikNews
Senin, 02 Nov 2009 16:34 WIB
Yang Laporkan KPK ke Mabes Polri Bukan Bonaran, Tapi KAI
Jakarta - Pihak yang melaporkan KPK ke Mabes Polri bukan Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro dan Anggodo Widjojo, melainkan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Pelaporan untuk mendukung pengacara Bonaran yang melapor ke KAI karena disadap pembicaraannya oleh KPK.

"Kita sebagai DPP KAI, kita membela anggota kita Bonaran Situmeang yang jadi lawyer Anggodo, yang disadap pembicarannya. Itu berarti tugas profesionalisme advokat dilanggar," ujar Presiden KAI Indra Sahnun Lubis di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2009).

Indra sebagai pihak terlapor melaporkan pimpinan KPK dan pihak terkait. Nomor laporan Nopol LP: TBL/319/XI/2009/ Bareskrim tentang penyalahgunaan wewenang dan penyadapan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 KUHP jo pasal 19 ayat 2 UU No 18/2003 tentang Advokat.

Pimpinan KPK dijerat dengan pasal 421 KUHP jo pasal 19 ayat 2 UU No 18 jo pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

"Polisi sudah diterima laporan kita, laporan kita diteliti. Jadi memang sudah telak bahwa KPK melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penyadapan terhadap advokat di mana dalam UU Advokat, advokat itu menjalankan tugas profesi tidak boleh disadap," jelas dia.

Indra mengatakan pentingnya laporan yang dibuat karena untuk membela Bonaran Situmeang yang merupakan anggota KAI. Indra menilai Bonaran merupakan korban kriminalisasi.

"Kan orang banyak menuduh mengkriminalisasi KPK, anggota kamilah yang dikriminalisasi oleh KPK. Jadi itu kita laporkan ke KPK," kata dia.

Bukti pelaporan apa? "Buktinya tersebarluaskan, makanya gini untuk cari bukti kita lapor ke polisi. Kita tidak persoalkan penyebarannya tapi penyadapannya tapi kalau ada advokat yang dukung KPK itu bukan organisasi konteksnya. Tapi kalau organisasi KAI bukan dukung polisi atau siapa-siapa tapi profesionalisme kita terganggu. Eksistensi advokat yang dilecehkan ini yang kita bela," jelas Indra.

"Yang direkam kan Anggodo bukan Bonaran?" tanya wartawan.

"Kalau itu yang terjadi ya harus dihilangkan rekaman itu kenapa disebarluaskan dan jangan diperbanyak. Jadi tingkat kerahasian klien yang dijamin dalam UU Pasal 19 ayat 2 tadi dilanggar oleh KPK. Kalau dia tidak sengaja, tidak bermaksud, hapus dong jangan disebarluaskan," papar Indra.

Memang yakin yang menyebarluaskan KPK? "Ya siapa lagi yang merekam dia. Sekarang siapa yang bisa akses KPK? Nggak ada, susah," tandas dia.

Sebelumnya, kedatangan Indra untuk melaporkan KPK atas disadapnya Bonaran. Bonaran menilai pembicaraannya dengan Anggodo dalam transkrip rekaman telah melanggar haknya sebagai advokat.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads