"Kami mendiskusikan berkali-kali Kapolri mengatakan selalu bertindak profesional. Tadi kami mendiskusikan beberapa isu yang berkaitan dengan tindakan profesional. Ini berkaitan dengan penahanan dan penangkapan," ujar Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto di Rutan Kelapa Dua, Senin (2/11/2009).
Bambang mencontohkan ketidakprofesionalitasan Polri menyangkut penahanan Chandra. Surat penahanan yang diberitahukan kepada keluarga menyebutkan Chandra ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelapa Dua, Depok dengan surat permintaan penahanan terlampir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikah yang disebut profesionalitas? Ini artinya penyataan dan perbuatan berbeda. Ngomongnya profesionalitas, faktanya tidak profesional," kritik Bambang.
Tidak profesionalitas Polri selanjutnya, lanjut Bambang termasuk cukup fatal terhadap Bibit dan Chandra.
"Sejak ditahan, surat perintah penyidikannya, perindiknya 98a/9/2009/15 September. Surat perintah menyebut tersangka tanggal 15 September. Ini sangat tidak profesional, bagaimana mungkin belum disidik ditetapkan sebagai tersangka? Kapan diperiksanya saksi-saksi lain? Tidak ada bukti permulaan yang kuat yag didasarkan untu melakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu ketika disinggung apakah berencana menuntut dari jalur hukum, Bambang menyatakan enggan. Ia hanya berpesan hati-hati mengemukakan sesuatu. "Ini kita hanya menjawab saja, pasti nanti ada opsi-opsi yang dapat kami bangun buat ketidakprofesionalan mereka," kata Bambang.
(amd/iy)











































