Selain itu, Golkar juga tidak sepakat dengan usulan diadakannya gelar perkara kasus tersebut.
"Kita saksikan tadi malam ada pertemuan para tokoh dengan presiden, dan akhirnya diajukan 3 alternatif. Pertama, supaya ada gelar perkara yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat independen dan bersifat tertutup. Terus terang kami katakan, kami tidak mendukung alternatif pertama ini. Begitu juga alternatif kedua yang
mengusulkan dibentuknya tim pencari fakta independen. Golkar juga tidak mendukung yang kedua ini," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muladi.
Hal itu dikatakan Muladi dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nely Murni, Jakarta Barat, Senin (2/10/2009). Muladi didampingi antara lain oleh Sekjen Golkar Idrus Marham dan Ketua FPG Setya Novanto.
Menurut Muladi, Golkar khawatir gelar perkara dan pembentukan tim pencari fakta itu akan mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Padahal dalam sebuah negara demokrasi, sistem penegakan hukum tidak boleh dicampurtangani oleh siapa pun.
"Kalau masyarakat ingin berpartisipasi, ada mekanisme sendiri, yakni melalui saksi ahli di pengadilan. Kita tidak berpikir emosional, tapi profesional, harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Muladi.
Jika usulan pertama dan kedua tidak dukung, maka usulan ketiga mendapat dukungan sepenuhnya dari Golkar. Usulan itu adalah ditegakkannya supremasi hukum tanpa pandang bulu.
"Jadi yang didukung Golkar adalah alternatif ketiga, yakni adanya law enforcement yang tegas dan tanpa pandang bulu. Ini yang kita dukung betul-betul," tegas Muladi.
Namun mengingat tim pencari fakta sudah terlanjur dibentuk, Golkar hanya bisa berpesan agar tim tersebut tidak mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
"Kalau memang sudah dibentuk, kita memang harus melangkah terus. Tapi harus kita ingatkan tim ini tidak boleh mencampuri independensi sistem peradilan pidana yang merupakan pilar demokrasi. Pak Buyung selaku ketua tim saya kira tahu apa yang harus dilakukan," kata pria yang menjabat sebagai Gubernur Lemahannas ini.
(sho/aan)











































