"TPF masuk dalam proses apabila kita diundang dan juga mendalami kasus dengan fakta, bukti dan pasal yang digunakan," kata anggota TPF Hikmahanto Juwana di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2009).
Hikmahanto menjelaskan, TPF akan melakukan verifikasi terhadap fakta dan proses hukum yang dilakukan terhadap Bibit dan Chandra oleh polisi.
"Apa yang dilakukan polisi memenuhi tindak pidana atau tidak? Kalau ada tindak pidana proses hukum bisa lanjut, kalau tidak polisi lebih tahu," katanya.
Hikmahanto menyatakan TPF akan fokus terhadap penanganan kasus KPK dan Polri dulu dan tidak melebar ke kasus Bank Century. "Kita fokus dulu ke permasalahan kegeraman masyarakat. Kita ingin lokalisir masalah jangan sampai antipati dari masyarakat," katanya.
(nal/iy)











































