Dukungan pembentukan TPF tersebut disampaikan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Udayana (UNUD), Denpasar, Bali. "Pembentukan TPF sangat perlu sekali untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran materiil dalam kasus antara Polri dan KPK ini," kata Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum UNUD I Gede Artha kepada detikcom di jalan Pulau Bali, Denpasar. Senin (2/11/2009).
Artha menambahkan suatu kasus yang tergolong ektra ordinary crime sangat dibutuhkan kebijakan oleh pemerintah, seperti kebijakan pembentukan Densus 88 Anti Teror kasus dalam pemberansatan teroris.
"TPF akan membantu semua pihak. Jika TPF mampu menemukan bukti yang akurat maka tidak akan ada lagi saling tuding antara institusi Polri dan KPK," kata Artha.
Menurutnya, TPF yang dibentuk Presiden SBY harus terdapat unsur tokoh masyarakat, LSM yang independen sehingga dipercaya masyarakat. Serta dalam TPF terdapat unsur Polri, Kejaksaan dan KPK sehingga bisa saling melakukan koreksi.
"Lebih cepat lebih baik membentuk TPF untuk meredam keresahan masyarakat dalam kasus Polri, Kejaksaan dan KPK. TPF juga akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas korupsi," kata Artha.
Wajar Masyarakat Dukung KPK
Dalam kasus antara KPK dan Polri, masyarakat menjatuhkan dukungannya kepada KPK. Hal ini disebabkan, karena masyarkat telah tidak percaya terhadap institusi Polri dan Kejaksaan dalam penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.
"Publik telah traumatis terhadap Polri dan Kejaksaan karena seblum ada KPK kasus korupsi tidak pernah beres. Bahkan ada oknum polisi dan jaksa yang terlibat korupsi. Sejak ada KPK kasus korupsi besar baik di eksekutif dan legislatif berhasil diungkap sehingga dukungan mansyarakat tumpah mengalir ke KPK," kata Artha.
Hanya saja, dukungan masyarakat kepada KPK dinilai belum bersifat objektif karena semua pihak dalam kasus tersebut bisa bersalah atau benar.
(gds/djo)











































