Wiliardi Wizar dan Jerry Hermawan Lo dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo di PN Tangerang, Banten, Senin (2/11/2009). Tapi jaksa mengatakan keduanya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan karena surat pemanggilan baru sampai Senin pagi.Â
"Surat (pemanggilan) untuk Wiliardi baru sampai tadi pagi, sehingga yang bersangkutan belum bersedia," ujar salah satu anggota tim jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa ini akhirnya memutuskan sidang ditunda. Keduanya dijadwalkan akan dihadirkan lagi dalam sidang pekan depan.
Wiliardi yang mantan Kapolres Jakarta Selatan ini berperan sebagai pemberi order pembunuhan Nasrudin kepada Edo. Sementara Jerry sebagai penghubung Wiliardi dengan para eksekutor.
(Rez/nvc)











































